A.
Profesi Kependidikan di Indonesia
Profisi adalah pekerjaan yang pelaksaannya tugasnya
memerlukan atau menuntut keahlian ( expertisi
), menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Keahlian ini
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu kurikulum
yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesi diartikan sebagai kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksaan
norma-norma sosial dengan baik.
Kunandar menyebutkan bahwa profesi diartikan sebagai
jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan serta
keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian
tertentu.
Keteria yang harus dipenuhi agar suatu jabatan
disebut profisi adalah sebagai berikut :
a.
Melayani masyarakat;
b.
Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan
tertentu dari luar jangkauan khalayak ramai;
c.
Menggunakan hasil penelitian dan
aplikasi darin teori praktek;
d.
Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu
yang panjang;
e.
Terkendali berdasarkan lisensi buku/atau
mempunyai persyaratan masuk ( untuk menduduki jabatan tersebut memiliki izin
tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya);
f.
Otonomi dalam membuat keputusan tentang
ruang lingkup kerja tertentu;
g.
Menerima tanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil yang unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan
dengan layanan yang diberikan.
h.
Mempunyai status sosian dan ekonomi yang
tinggi.
B.
Latar Belakang Profesi Keguruan
Jabatan guru dilator belakangi oleh
adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini dapat terpenuhi dengan adanya
lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guru yang
profesional. Pada saat ini LPTK adalah satu-satunya lembaga yang menghasilkan
guru. Adapun organisasi resmi untuk profesional guru adalah PGRI. Setelah PGRI
yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia,berkembang
pula organisasi guru sejenisnya. Salah
satu fungsinya adalah menyatukan gerak langkah anggota profesi dan meningkatkan
profesionalitas para anggotanya.
1.
Ruang
lingkup profesi keguruan
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan
profesinya, paling tidak ada tiga bentuk layanan, antara lain :
a.
Layanan administrasi pendidikan,
b.
Layanan intruksional,
c.
Layanan bantuan, yang ketiganya berupaya
untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal,
Ruang lingkup profesi guru dibagi dibagi dalam dua
gugus, yaitu gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional dan gugus
pengetahuan profesional. Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi
yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang
mendukung pelaksanaan tugas guru. Beberapa kompetensi kepribadian guru antara
lain :
a.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
Percaya rasa dan toleran;
c.
Tenggang rasa dan toleran;
d.
Bersikap terbuka dan demokratis;
e.
Sabar dalam menjalani profesi
keguruannya;
f.
Mengembangkan diri bagi kemajuan
profesinya;
g.
Memahami tujuan pendidikan;
h.
Mampu menjalin hubungan insane;
i.
Memahami kelebihan dan kekurangan diri;
j.
Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
2.
Kompetensi Sosial Guru
Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk
menyelesaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar saat
melaksanakan tugasnya sebagai guru.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimilki guru, antara lain:
a.
Terampil berkomunikasi dengan siswa dan
orangtua siswa;
b.
Bersikap simpatik;
c.
Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan
mitra pendidikan;
d.
Memahami dunia sekitarnya ( lingkungan
).
3.
Komponen-komponen Kompetensi Profesional
Komponen profesional guru adalah sejumlah kompetensi
yang berhubungan dengan kompetensi keguruan. Kompetensi ini merupakan kemampuan
dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang
studi yang di binanya, dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Beberapa komponen profesional guru adalah :
a.
Penguasaan bahan pelajaran beserta
konsep-konsep;
b.
Pengelolaan progam belajar-mengajar;
c.
Pengelolaan kelas;
d.
Pengelolaan dan penggunaan media serta
sumber belajar;
e.
Kemampuan menilai prestasi
belajar-mengajar;
f.
Berani mengambil keputusan;
g.
Mampu menggunakan waktu secara tepat.
dll
C.
Hakikat Profesi Guru
1.
Profesi keguruan
Profesi guru adalah bagi seseorang yang memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai. Ada beberapa peran yang dapat
dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain sebagai;
a.
Pekerja profesional dengan fungsi
mengajar, membimbing, dan melatih;
b.
Pekerja kemanusiaan dengan fungsi
merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki;
c.
Petugas kemaslahatan dengan fungsi
mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga Negara yang baik.
2.
Ciri-ciri profesi Keguruan
Ciri-ciri utama suatu profesi itu adalah sebagai
berikut;
a.
Memilkin fungsi dan signifikansi sosial
yang menentukan (crusial).
b.
Menuntut keterampilan atau keahlian
tertentu. Keterampilan atau keahlian yang dituntut diperoleh melalui pemecahan
masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
c.
Bedasarkan batang tubuh disiplin ilmu
yang jelas, sistematik,eksplisit, yang bukan hanya pendapat khalayak umum.
d.
Memerlukan pendidikan tingkat perguruan
tinggi dengan waktu yang cukup lama.
e.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga
merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesionalitu sendiri.
Ciri-ciri
profesi guru adalah sebagai berikut :
a.
Melibatkan kegiatan inr\telektual;
b.
Menggeluti suatu ilmu yang khusus;
c.
Memerlukan persiapan profesional yang
lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka );
d.
Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan;
e.
Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan
yang permanen;
f.
Menentukan baku (standarnya) sendiri;
Ciri-ciri profesi yaitu adanya;
a.
Standar unjuk kerja;
b.
Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi
c.
Etika dan kode etik profesi;
d.
System imbalan
e.
Pengakuan masyarakat.
D.
Landasan Dan Kode Etik Guru
Peran guru tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk
mencerdaskan dan menyiapkan kehidupan peserta didik. Karena itu dipundak guru
terdapat tanggung jawab yang melekat secara terus-menerus sampai akhir hayat.
Tugas dan tanggung jawab ini tidak mudah karena harus melalui proses yang
panjang.
Jabatan guru memiliki banyak tugas, baik di dalam
maupun di luar sekolah. Bahkan, tugas itu tidak hanya sebagai profesi, tetapi
juga sebagai tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan
profesionalitasnya, meliputi mendidik, mengajar, dan melatih.
Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai
yang mendasari perilaku manusia. Terma etik berasal dari bahasa filsafat,
bahkan manjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah
adab, moral, ataupun akhlak. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti
watak. Sementara adab adalah keluhuran budi; yang berarti menimbulkan kehalusan
budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut bathin dan lahir.
Maksud kode etik guru adalah norma-norma yang
mengatur hubungan kemanusiaanantara guru dan lembaga pendidikan ( sekolah );
guru dan sesama guru;guru dan peserta didik;guru dan lingkungannya.
Fungsi kode etik adalah menjaga kredibilitas dan
nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan adanya kode etik
tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajibanya.
1.
Pengertian kode Etik
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai
himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematikdalam suatu system yang utuh dan bulat. Dengan demikian, kode etik
guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk membentuk sikap
profesional pada anggota profesional pada anggota profesi keguruan.
a)
Menurut Undang-Undang Nomor 8 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas
menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan”.
b)
Dalam pidato pembuatan Kongres PGRI
XIII, Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiaannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973)
2.
Tujuan Kode Etik
Secara umum, tujuan kode etik adalah:
a.
Menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Menjaga dan melahirkan kesejahteraan
para anggotanya
c.
Meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
d.
Meningkatkan mutu profesi
e.
Meningkatkan mutu organisasi profesi
3.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi
profesi yang berlaku dan melihat para anggotanya. Dengan demikian, penetapan
kode etik tidak dapat dilakukan oleh orang secara per orangan, tetapi harus
dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota profesi dari
organisasi tersebut.
4.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering juga kita jumpai, bahwa ada kalanya Negara
memcampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode
etik dari suatu profesi tertentu dapat meningkatkan menjadi peraturan hukun
atau undang-undang.
E.
Fungsi Organisasi Proses Keguruan
1.
Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Seperti yang telah disebutkan, salah satu criteria
jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan
mengendalikan keseluruhan profesi, yaitu organisasi profesi. Bagi guru-guru,
wadah tersebut adalah Persatuan Guru Republik Indonesia atau yang lebih dikenal
denagn PGRI yang didirikan di Surakarta pada tanggal 25 November 1945.
2.
Jenis-jenis Organisasi
Di samping PGRI, ada pula organisasi lain yang
disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirakan atas anjurkan
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, ada juga organisasi profesional guru yang lain, yaitu ikatan
sarjana pendidikan Indonesia ( ISPI ), yang sekarang mempunyai banyak definisi,
yaitu kaitan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI).
3.
Problem Profesi Guru
Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat
dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa, rendahnya kualifikasi
pendidikan guru dan tenaga kependidikan, system pendidikan dan tenaga
kependidikan yang belum terpadu, organisasi profesi yang rapuh.
F.
Tanggung Jawab Profesional Seorang Guru
1.
Guru Profesional Sebagai Pengendali Mutu
Pendidikan
Peran guru disekolah memiliki
peran ganda, di pundak merekalah terletak mutu pendidikan. Guru juga seorang
manajerial yang akan mengelola proses pembelajaran, merencana pembelajaran,
mendesain pembelajaran, melaksanakan aktivitas pembelajaran bersama siswa, dan
melakukan pengontrolan atas kecakapan dan presatasi siswa-siswa.
2.
Guru Profesional Sebagai Agen Budaya Dan
Moral
Guru di dalam sekolah
tidak hanya mentrafelkan pengetahuan kepada siswa-siswa. Guru juga sebagai
pelapor untuk mencipkan orang-orang berbudaya, berbudi dan bermoral. Pada zaman
dahulu bangsa-bangsa lain seperti, Belanda, Amerika, Arab, Jepang, Afrika,
Spanyol, Portugis dll, mengenal bangsa indonesia memiliki budaya dan moral yang
tinggi, memiliki adat istiadat dan berpegang teguh dengan adat istiadatnya,
ramah, dan sopan. Nilai-nilai ini selalu dikembangkan menjadi hasanah ke
indonesiaan.
Pergeseran nilai-nilai
budaya sudah tidak terelakkan lagi, sang Guru tidak mapu bekerja sendiri dalam
menggembangkan nilai budaya dan moral, teori-teori yang diajarkan disekolah bertentangan dengan
praktek di lapangan. Guru menganjurkan anak muridnya untuk berbuat baik dan
menjauhi perbuatan yang terlarang. Kenyaataan di lapangan ( lingkungan luar
sekolah ) sangat banyak mempengaruhi sikap, perilaku para siswa. Konflik dalam kebudayaan
menurut Kneller contoh pantang, orang dirangsang dengan gaya berpakaian,
bergaul bebas, reklame, film-film di televisi, gambar porno di media cetak,
untuk mencari kepuasan, kenikmatan lantaran masa depan yang tidak pasti.
Kasus-kasus yang
melanda bangsa indonesia saat ini, seperti korupsi, manipulasi, pemerkosaan,
narkoba, mencorengkan nilai-nilai moral yang diajar di bangku sekolah, hal ini
dilakukan tidak saja oleh orag yang tidak berpendidikan. Orang mencuri bukan
lagi untuk mencari sesuap nasi, tetapi aktornya orang-orang akademisi, para
pengayom masyarakat, dan orang-orang kaya sudah merupakan ke hobian dan
penyakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar